Kurikulum merupakan suatu rencana program yang sistematis dan dijadikan pedoman dalam mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum yang baik harus memiliki relevansi dan fleksibel terhadap perkembangan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sains. Oleh karena itu, pada periode tertentu sangat diperlukan evaluasi kurikulum untuk menjawab perkembangan tersebut. Gronlund dan Linn (1990) menyatakan bahwa evaluasi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi informasi untuk menentukan ketercapaian tujuan instruksional.

Mengacu pada uraian di atas, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) memberikan Bimbingan Teknis Evaluasi Kurikulum di Program Studi Ilmu Hukum S-1, Universitas Pamulang. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring pada hari Kamis, 11 November 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Hukum, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, dan para dosen Fakultas Hukum.

Ketua Program Studi Ilmu Hukum S-1 Dr. Taufik Kurrohman, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kurikulum Prodi Ilmu Hukum S-1 sudah saatnya dilakukan peninjauan untuk menyesuaiakan perkembangan zaman, oleh karena itu kami memohon kepada LP3 agar memberikan pencerahan cara mengevaluasi kurikulum yang tepat. Selanjutnya dalam selang waktu, Wakil Rektor 1 Ubaid Al Faruq S.Pd., M.Pd. dalam sambutannya menyatakan bahwa kurikulum perlu dilakukan relaksasi menyesuaikan perkembangan zaman yang dapat dilakukan secara minor seperti penyesuaian RPS dan materi pembelajaran serta evaluasi mayor (keseluruhan) yang dilakukan dalam jangka waktu 4-5 tahun sekali.

Materi bimtek disampaikan oleh Ketua LP3 Dr. Dameis Surya Anggara, M.Pd., dengan tema Evaluasi Kurikulum Menggunakan Discrepancy Evaluation Model (DEM). Provus (1969) menyatakan bahwa Discrepancy Evaluation Model merupakan perbandingan antara kinerja (performance) terhadap standar yang telah ditetapkan untuk mengetahui kesenjangan (discrepancy) yang ada. Model ini menekankan adanya standard, performance, dan discrepancy secara rinci dan terukur, sehingga melalui penjabaran kesenjangan dapat dijadikan pedoman untuk mengadakan perbaikan. Evaluasi model ini dilakukan dalam beberapa tahap, yakni: 1) desain program, 2) pelaksanaan program, 3) output program, 4) outcome program, dan 5) pembiayaan program.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *