Pamulang – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagian Standar Proses Pembelajaran Pasal 13 Ayat 1 dan ayat 2 bahwa Pelaksanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Selanjutnya Ayat 2 menyebutkan bahwa Proses Pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain dengan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Dalam upaya melaksanakan amanat Peraturan Menteri tersebut, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan pembelajaran (LP3) Universitas Pamulang memberikan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dalam pengembangan bahan ajar berupa perumusan Rencana Pembelajaran Semester dan Penyusunan Modul Bahan Ajar.
Kegiatan Bimtek ini berlangsung pada Senin 11 Oktober 2021 Mulai Pukul 09.30 WIB sampai 12.00 WIB yang dilakukan melalui virtual dengan aplikan Zoom. Bimtek ini diikuti oleh 3 Program Studi di lingkungan Universitas Pamulang yaitu Prodi Akuntansi D-III, Sekretari D-III, Dan Akuntansi Perpajakan D-IV. Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh Ketua Program Studi Sekretari D-III yaitu Sugiyarto, SE., MM Dan Ketua Program Studi Akuntansi Perpajakan D-IV yakni Husnul Khotimah, SE., MM, Koordinator Modul program studi dan para dosen tim penyusun modul masing-masing prodi.
Kegiatan ini dilakukan dengan 2 Sesi yang terpusat pada perumusan Rencana Pembelajaran Semester oleh Bapak Aden, S.Si., M.Pd. dan Penyusunan Bahan Ajar berupa modul pembelajaran oleh Bapak Kusworo, S.Pd., M.Pd. Kegiatan bimtek ini menjadi salah satu tugas LP3 dalam memberikan pendampingan kepada para dosen dan menjaga kualitas pembelajaran di unit program studi dalam memberikan fasilitas sumber belajar untuk mahasiswa.
Pada kesempatan yang sama Bapak Aden, S.Si., M.Pd. menyoroti agar dalam perumusan rencana pembelajaran semester harap diselaraskan mulai dari capaian pembelajaran program studi, capaian pembelajaran mata kuliah, sub capaian pembelajaran mata kuliah, metode yang digunakan, teknik penilaian dan bobot di masing – masing pertemuan. “Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyususnan RPS, dosen perlu memperhatikan perumusan Capaian pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dengan rumusan condition (C), Audience (A), Behavior (B) dan Degree (D).” Ujar Bapak Aden, S.Si., M.Pd. dalam penyampaian bimtek.

“Penulisan bahan ajar yang diajukan ke Lp3 harus memenuhi syarat di antaranya cek Kelayakan Format dan Layout serta cek Plagiasi melalaui Turnitin” Ujar Kusworo, S.Pd., M.Pd. dalam kesempatan memberikan materi tentang penyusunan modul pembelajaran. Saat ini diketahui LP3 melalui lembaga publikasi Unpam Press mejadi salah satu anggota IKAPI dengan nomor registrasi 027/Anggota Luar Biasa/Banten/2017. Maka dari itu dalam pelaksanaan bimtek sesi kedua ini diberikan penekanan dalam menjaga konsistensi dalam hal substansi, layout isi dan uji plagiasi.

Kegiatan bimtek ini dilakukan secara interaktif dimana juga para dosen secara terbuka mengungkapkan pertanyaan terkait dalam penyususan RPS dan Mdoul Pembelajaran. Seperti halnya oleh Bapak Zaki dari prodi Sekretari D-III, “bagaimana tips dan trik dalam menyadur serta menerjemahkan dari bahan lain agar tidak melanggar plagiarisme?”, selanjutnya oleh ibu Shinta, “apakah RPS yang sudah tersusun harus disinkronkan dengan mata kuliah yang sama dengan prodi yang lain atau disesuikan dengan RPS prodi kita sendiri?. Kegiatan bimtek ini dilakukan oleh Lembaga Pengembangan pendidikan Dan Pembelajaran (LP3) secara terecana, rutin dan periodik untuk seluruh program studi di lingkungan Universitas Pamulang sesuai dengan jadwal bimtek yang bisa di akses di https://lp3.unpam.my.id/?cat=5.