Pamulang – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagian Standar Proses Pembelajaran Pasal 13 Ayat 1 dan ayat 2 bahwa Pelaksanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Selanjutnya Ayat 2 menyebutkan bahwa Proses Pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain dengan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Dalam upaya melaksanakan amanat Peraturan Menteri tersebut, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan pembelajaran (LP3) Universitas Pamulang memberikan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dalam pengembangan bahan ajar berupa perumusan Rencana Pembelajaran Semester dan Penyusunan Modul Bahan Ajar.

Kegiatan Bimtek ini berlangsung pada Senin 25 Oktober 2021 Mulai Pukul 09.30 WIB sampai 12.00 WIB yang dilakukan melalui virtual dengan aplikan Zoom. Bimtek ini diikuti oleh 2 program studi di lingkungan Universitas Pamulang yaitu Program Studi Ilmu Hukum S-1 dan Program Studi PPKn S-1. Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Oksidelfa Yanto., SH., MH., Ketua Program Studi Ilmu Hukum S-1 yaitu Dr. Taufik Kurrohman, SHI., MH. Dan Ketua Program Studi PPKn S-1 yang diwakilkan oleh Sekretaris Prodi PPKN S-1 yakni Ichwani Siti Utami, S.Pd, MH, Koordinator Modul program studi dan para dosen tim penyusun modul masing-masing prodi. Selain itu hadir juga narasumber dari LP3 Aden, S.Si., M.Pd. dan Kusworo, S.Pd., M.Pd.

Kegiatan ini dilakukan dengan 2 Sesi yang terpusat pada perumusan Rencana Pembelajaran Semester oleh Bapak Aden, S.Si., M.Pd. dan Penyusunan Bahan Ajar berupa modul pembelajaran oleh Bapak Kusworo, S.Pd., M.Pd. Kegiatan bimtek ini menjadi salah satu tugas LP3 dalam memberikan pendampingan kepada para dosen dan menjaga kualitas pembelajaran di unit program studi dalam memberikan fasilitas sumber belajar untuk mahasiswa.

Pada kesempatan yang sama Bapak Aden, S.Si., M.Pd. menyoroti agar dalam perumusan rencana pembelajaran semester harap diselaraskan mulai dari capaian pembelajaran program studi, capaian pembelajaran mata kuliah, sub capaian pembelajaran mata kuliah, metode yang digunakan, teknik penilaian dan bobot di masing – masing pertemuan. “Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyususnan RPS, dosen perlu memperhatikan perumusan Capaian pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dengan rumusan condition (C), Audience (A), Behavior (B) dan Degree (D).” Ujar Bapak Aden, S.Si., M.Pd. dalam penyampaian bimtek. Selain itu, dipertegas juga dalam penguatan tugas dosen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 60.

“Penulisan bahan ajar yang diajukan ke Lp3 harus memenuhi syarat di antaranya cek Kelayakan Format dan Layout serta cek Plagiasi melalaui Turnitin” Ujar Kusworo, S.Pd., M.Pd. dalam kesempatan memberikan materi tentang penyusunan modul pembelajaran. Saat ini diketahui LP3 melalui lembaga publikasi Unpam Press mejadi salah satu anggota IKAPI dengan nomor registrasi 027/Anggota Luar Biasa/Banten/2017. Maka dari itu dalam pelaksanaan bimtek sesi kedua ini diberikan penekanan dalam menjaga konsistensi dalam hal substansi, layout isi dan uji plagiasi.

Kegiatan bimtek ini dilakukan secara interaktif dimana juga para dosen secara terbuka mengungkapkan pertanyaan terkait dalam penyususan RPS dan Mdoul Pembelajaran. Seperti halnya oleh Bapak Fransiskus, “Penegasan terkait dengan poin 7 berupa instrumen penilaian dalam modul pembelajaran?” Selanjutnya oleh Bapak Cheesa Ario Jani, “Tugas Tim Review menjadi wewenang prodi atau kewenangan LP3 untuk penugasan! Kegiatan bimtek ini dilakukan oleh Lembaga Pengembangan pendidikan Dan Pembelajaran (LP3) secara terencana, rutin dan periodik untuk seluruh program studi di lingkungan Universitas Pamulang sesuai dengan jadwal bimtek yang bisa di akses di https://lp3.unpam.my.id/?cat=5.