Serang – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Lingkungan belajar yang ada di Universitas Sutomo berlangsung menggunakan pendekatan blended learning (kombinasi pembelajaran luring dan daring).

Guna memperlancar dan memenuhi kualitas sesuai standar di atas, maka Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) membuka layanan akademik terkait proses pembelajaran daring yang berlangsung pada Minggu, 26 September 2021 dengan tujuan menampung kendala-kendala e-learning untuk dicarikan solusi. Tim LP3 yang terlibat dalam layanan ini diantaranya: 1) Heri Haerudin, S.Kom., M.Kom., 2) Putut Said Permana, S.Pd., M.Pd., dan 3) Ramdani Putra Alamsyah, S.Si.   Koordinator Pusat Pengembangan Teknologi Pendidikan dan E-Learning, Heri Haerudin, S.Kom., M.Kom., dalam keterangannya mengatakan bahwa pembelajaran daring saat pandemi ini dijadikan media utama dalam proses pembelajaran, sehingga diharapkan dengan adanya layanan ini dapat menampung kendala-kendala yang dihadapi oleh para mahasiswa untuk dicarikan solusi agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar.

Selanjutnya salah satu mahasiswa Universitas Sutomo mengatakan bahwa sebagai mahasiswa baru yang belum memahami sistem pembelajaran daring, agenda ini sangat membantu dalam melaksanakan pembelajaran seperti aktivitas tes awal, mendownload materi, melaksanakan diskusi, mengikuti video conference serta mengerjakan tes akhir.


Penulis: Dameis Surya Anggara